Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara eceran
"Jadi nanti orang bisa bangun SPBU
baru. Tapi sub saja dari distribusi SPBU resmi yang terdekat. Nanti modal antara
Rp 75-100 juta sudah bisa jadi distributor BBM resmi layaknya SPBU, kalau bangun
SPBU kan sampai Rp 2-4 miliar," kata Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad, dihubungi
detikFinance, Jumat (21/8/2015).


0 komentar:
Posting Komentar