Undang undang PERTAMINI

by 06.35 0 komentar

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara eceran


"Jadi nanti orang bisa bangun SPBU baru. Tapi sub saja dari distribusi SPBU resmi yang terdekat. Nanti modal antara Rp 75-100 juta sudah bisa jadi distributor BBM resmi layaknya SPBU, kalau bangun SPBU kan sampai Rp 2-4 miliar," kata Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad, dihubungi detikFinance, Jumat (21/8/2015).
 



pertaminiindramayu.blogspot.com

Pengusaha Online

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net